Berikut ini merupakan surat pemberitahuan dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor perihal Kenaikan Air Minum.
Kepada:
Yth. Para Pelanggan
PDAM Tirta Kahuripan
Pelanggan Yang Terhormat, PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sedang berupaya secara terus menerus melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada para pelanggan dan ini telah menjadi komitmen kami dalam penyediaan air minum.
Sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini kami belum melakukan penyesuaian tarif air minum namun dikarenakan adanya beberapa kebijakan Pemerintah, antara lain beberapa kali kenaikan tarif dasar listrik, bahan bakar minyak (BBM) dan gaji/Upah Minimum (UMK) serta menurunnya nilai rupiah sangat berpengaruh terhadap meningkatnya biaya operasional, administrasi dan pemeliharaan. Untuk mempertahankan kinerja dengan berat hati kami melakukan penyesuaian tarif air minum dan beban tetap kepada para pelanggan.
Penyesuaian tarif air dan beban tetap tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor: 690/404/Kpts/Per-UU/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang Air Minum dan Beban Tetap Pelanggan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor, dan Keputusan Direksi Nomor: 690/SK.163-PDAM/HUK/VII/2014 tanggal 23 Juli 2014 tentang Tarif Air Minum dan Beban Tetap Pelanggan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bogor sebagaimana tercantum dalam tabel brosur ini.
Tarif baru tersebut mulai berlaku sejak rekening air bulan Agustus 2014 yang ditagihkan pada bulan September 2014.
Demikian pemberitahuan ini disampaikan unuk diketahui, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Cibinong, Juli 2014
PDAM Tirta Kahuripan
DIREKTUR UTAMA
ttd
H. Hadi Mulya Asmat
Sumber: Brosur/Pemberitahuan PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
Redaksi Bogor Updates
You Are Here: Home» Bogor Updates » Pemberitahuan Kenaikan Air Minum PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor
0 comments